PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 30
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pembayaran rapel Tunjangan Kinerja, termasuk Tunjangan Kinerja pelaksana tugas dilakukan terhitung sejak tanggal penetapan atau pelantikan. (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kinerja, hasil kerja, atau kehadiran.
