PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 31
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan mengenai pembayaran rapel Tunjangan Kinerja pelaksana tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembayaran rapel hak keuangan bagi pelaksana tugas Kepala, Wakil Kepala, Deputi, Staf Khusus, Dewan Pakar, Satuan Tugas Khusus, atau Kelompok Ahli, kecuali ketentuan mengenai pajak penghasilan yang dibebankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
