PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 29
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan mengenai pemberian dan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian dan pemotongan hak keuangan bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, Staf Khusus, Dewan Pakar, Satuan Tugas Khusus, atau Kelompok Ahli, kecuali ketentuan mengenai pajak penghasilan yang dibebankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
