PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 16
BAB 3 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang tidak menghadiri/mengikuti upacara dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen) per setiap kali upacara, kecuali bagi Pegawai dengan surat keterangan tertanggal paling lama 2 (dua) hari kerja setelah kejadian yang ditandatangani oleh atasan paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama. (2) Pegawai dengan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
