PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 15
BAB 3 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang melaksanakan cuti besar, tunjangan kinerja dibayarkan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari: a. pertama, sebesar 50% (lima puluh persen); b. kedua, sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan c. ketiga, sebesar 10% (sepuluh persen). (2) Penghitungan hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal cuti besar dilaksanakan.
