Pasal 14
BAB 3 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai wanita yang cuti melahirkan untuk melaksanakan persalinan yang pertama sampai dengan
ketiga sejak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: a. sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah melahirkan; dan b. sebesar 1,5% (satu koma lima persen) mulai hari kerja kedelapan sejak melahirkan sampai dengan masa cuti melahirkan berakhir. (2) Dalam hal Pegawai wanita yang cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa cuti melahirkan dapat memperpanjang cuti melahirkan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender berdasarkan surat keterangan dokter atau bidan pada fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah. (3) Perpanjangan cuti untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) per hari kerja. (4) Pegawai yang menjalani cuti melahirkan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) maka pada hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) per hari kerja.
