Pasal 13
BAB 3 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang cuti sakit dengan surat keterangan dokter dan tidak menjalani rawat inap untuk paling lama 2 (dua) hari kerja dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per hari kerja dan untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) per hari kerja. (2) Pegawai yang cuti sakit dengan menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari fasilitas pelayanan kesehatan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) per hari dan untuk hari rawat inap berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per hari kerja.
(3) Pegawai yang cuti sakit dengan surat keterangan dokter dan menjalani rawat jalan setelah selesai menjalani rawat inap selama 30 (tiga puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per hari kerja dan untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) per hari kerja. (4) Pegawai yang cuti sakit karena mengalami kecelakaan dalam keadaan dinas atau yang berhubungan dengan dinas untuk paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan melampirkan surat keterangan dokter dan surat keterangan dari atasan paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan satuan organisasinya, tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dan untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) per hari kerja. (5) Pegawai wanita yang cuti sakit karena mengalami keguguran kandungan dan tidak menjalani rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau bidan untuk paling lama 5 (lima) hari kerja tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dan untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) per hari kerja. (6) Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) harus dari dokter pada fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah. (7) Surat keterangan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dari bidan pada fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah.
