PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 12
BAB 3 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang: a. pulang sebelum waktunya; dan/atau b. tidak mencatatkan atau tidak merekam waktu kepulangan kerja, kecuali bagi Pegawai dengan surat perintah atau surat keterangan tertanggal paling lama 2 (dua) hari kerja setelah kejadian yang ditandatangani oleh atasan paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
