PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 11
BAB 3 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang: a. terlambat masuk kerja dalam batasan waktu fleksibel dan tidak mengganti waktu keterlambatan; b. terlambat masuk kerja setelah batasan waktu fleksibel; c. mengganti waktu keterlambatan lebih dari 15 (lima belas) kali dalam 1 (satu) bulan; atau d. tidak mencatatkan atau tidak merekam waktu kedatangan kerja, kecuali bagi Pegawai dengan surat perintah atau surat keterangan tertanggal paling lama 2 (dua) hari kerja setelah kejadian yang ditandatangani oleh atasan paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
