Pasal 10
BAB 3 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) per hari kerja kecuali tidak masuk kerja karena: a. cuti tahunan; b. cuti bersama; atau c. cuti karena alasan penting untuk paling lama 3 (tiga) hari kerja. (2) Pegawai yang cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sehingga Pegawai yang menjalani cuti tersebut dibayarkan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen). (3) Cuti karena alasan penting untuk paling lama 3 (tiga) hari kerja yang tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diberikan bagi Pegawai yang:
a. ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantunya sakit keras atau meninggal dunia; b. menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus mengurus hak dari anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a yang meninggal dunia; atau c. melangsungkan perkawinan. (4) Pegawai yang menjalani cuti karena alasan penting melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pada hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) per hari kerja.
