PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Arah Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 8
(1) Deputi yang membidangi pengkajian dan materi melakukan pengkajian terhadap Arah Kebijakan PIP paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan mengacu pada rekomendasi hasil pengendalian, pemantauan, dan evaluasi dan/atau berdasarkan tugas dan fungsi. (2) Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pengembangan kebijakan PIP.
