PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Arah Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 9
Dalam melakukan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, serta pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat mengikutsertakan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan/atau komponen masyarakat lainnya.
