PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Arah Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 7
(1) BPIP melakukan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Arah Kebijakan PIP paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pengendalian, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh deputi yang membidangi pengendalian dan evaluasi. (3) Hasil pengendalian, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan Arah Kebijakan PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dalam bentuk rekomendasi. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala BPIP.
