PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Arah Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 6
(1) BPIP melakukan sosialisasi Arah Kebijakan PIP kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh deputi yang membidangi sosialisasi.
