PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Arah Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 5
(1) BPIP melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, program, dan kegiatan dalam Arah Kebijakan PIP dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, dan pemerintahan daerah. (2) Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh deputi yang membidangi hubungan antarlembaga.
