PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51...
Pasal 78
BAB 8 — DPPI
(1) Pelaksana DPPI harus memenuhi persyaratan: a. berstatus Purnapaskibraka Duta Pancasila; b. memiliki keanggotaan DPPI yang masih aktif; dan c. telah mengikuti Diklat PIP. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap majelis pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a. (3) Masa jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan tidak dapat dipilih kembali. (4) Pelaksana DPPI dilarang rangkap jabatan sebagai pengurus dalam organisasi kepaskibrakaan lain.
