PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51...
Pasal 77
BAB 8 — DPPI
(1) Pembina DPPI tingkat kabupaten/kota dijabat secara ex officio oleh bupati/walikota. (2) Pelaksana dan sekretariat DPPI tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota dengan persetujuan Kepala. (3) Pelaksana DPPI tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilantik oleh bupati/walikota.
(4) Sekretariat DPPI tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. ketua, yang dijabat secara ex officio perwakilan perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan umum; dan b. anggota, yang dijabat secara ex officio oleh:
- perwakilan perangkat daerah yang menangani urusan kepemudaan dan olahraga;
- perwakilan bagian keprotokolan dan acara;
- perwakilan perangkat daerah yang menangani perencanaan pembangunan daerah; dan
- perwakilan perangkat daerah yang menangani pengelolaan keuangan daerah.
