PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51...
Pasal 76
BAB 8 — DPPI
(1) Pembina DPPI tingkat provinsi dijabat secara ex officio oleh gubernur. (2) Pelaksana dan sekretariat DPPI tingkat provinsi ditetapkan oleh gubernur dengan persetujuan Kepala. (3) Pelaksana DPPI tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilantik oleh gubernur. (4) Sekretariat DPPI tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. ketua, yang dijabat secara ex officio perwakilan perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan umum; dan b. anggota, yang dijabat secara ex officio oleh:
- perwakilan perangkat daerah yang menangani urusan pendidikan menengah;
- perwakilan perangkat daerah yang menangani urusan kepemudaan dan olahraga;
- perwakilan bagian keprotokolan dan acara;
- perwakilan perangkat daerah yang menangani perencanaan pembangunan daerah; dan
- perwakilan perangkat daerah yang menangani pengelolaan keuangan daerah.
