PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51...
Pasal 75
BAB 8 — DPPI
(1) Sekretariat DPPI tingkat pusat terdiri atas: a. ketua, yang dijabat secara ex officio oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada kedeputian yang membidangi pengendalian dan evaluasi di lingkungan BPIP; dan b. anggota, yang dijabat secara ex officio oleh:
- pejabat pimpinan tinggi pratama pada direktorat jenderal yang membidangi pemerintahan umum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri; dan 2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perencanaan atau keuangan di lingkungan BPIP. (2) Sekretariat DPPI tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPIP.
