Pasal 74
BAB 8 — DPPI
(1) Pelaksana DPPI tingkat pusat terdiri atas: a. majelis pertimbangan; b. ketua umum; c. wakil ketua I; d. wakil ketua II; e. sekretaris jenderal; dan f. kepala departemen. (2) Majelis pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas unsur: a. Purnapaskibraka; dan b. tokoh nasional. (3) Ketua umum, wakil ketua I, wakil ketua II, sekretaris jenderal, dan kepala departemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f merupakan Purnapaskibraka Duta Pancasila. (4) Tokoh nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Purnapaskibraka yang dinilai memiliki kontribusi dalam pengembangan kepaskibrakaan. (5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan dilantik oleh Kepala.
