PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51...
Pasal 79
BAB 8 — DPPI
(1) Keanggotaan DPPI terdiri atas: a. anggota; dan b. anggota kehormatan. (2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus Purnapaskibraka Duta Pancasila.
(3) Anggota kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan orang perseorangan yang dinilai telah memiliki kontribusi dalam pengembangan kepaskibrakaan. (4) Anggota DPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengucapkan ikrar anggota DPPI. (5) Ketentuan mengenai keanggotaan dan ikrar anggota DPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan oleh DPPI.
