PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51...
Pasal 51
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PURNAPASIBRAKA DUTA PANCASILA
(1) Pengangkatan Purnapaskibraka sebagai Duta Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilaksanakan oleh BPIP. (2) Kepala dapat mendelegasikan acara pengangkatan Purnapaskibraka sebagai Duta Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. gubernur untuk Purnapaskibraka tingkat provinsi; dan b. bupati/walikota untuk Purnapaskibraka tingkat kabupaten/kota.
