Pasal 50
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PURNAPASIBRAKA DUTA PANCASILA
(1) Paskibraka yang telah melaksanakan tugas pada Hari Lahir Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b menjadi Purnapaskibraka. (2) Purnapaskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai duta Pancasila dengan Keputusan Kepala. (3) Pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui tahapan: a. BPIP melakukan pendataan Purnapaskibraka yang akan diangkat sebagai Duta Pancasila; b. BPIP melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. Purnapaskibraka yang telah dilakukan verifikasi dan validasi data mengikuti Diklat PIP yang dilaksanakan oleh BPIP; dan
d. Purnapaskibraka yang telah mengikuti Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan sebagai Purnapaskibraka Duta Pancasila. (4) Dalam melakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, BPIP dapat berkoordinasi dengan: a. DPPI; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan/atau c. pemerintah daerah.
