PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51...
Pasal 49
BAB 4 — PELAKSANAAN TUGAS PASKIBRAKA DAN PEMBUATAN DAN PENDISTRIBUSIAN DUPLIKAT BENDERA PUSAKA
(1) Duplikat Bendera Pusaka yang diserahterimakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 disimpan oleh: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang kesekretariatan negara untuk Duplikat Bendera Pusaka yang diserahterimakan kepada Pemerintah Pusat dan lembaga lainnya;
b. sekretariat daerah untuk Duplikat Bendera Pusaka yang diserahterimakan kepada pemerintah daerah; dan c. perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri untuk Duplikat Bendera Pusaka yang diserahterimakan kepada perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. (2) Duplikat Bendera Pusaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan dengan layak di tempat yang aman.
