PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51...
Pasal 48
BAB 4 — PELAKSANAAN TUGAS PASKIBRAKA DAN PEMBUATAN DAN PENDISTRIBUSIAN DUPLIKAT BENDERA PUSAKA
(1) Duplikat Bendera Pusaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) digunakan selama 10 (sepuluh) tahun. (2) Dalam hal duplikat Bendera Pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan sebelum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri, dan/atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian Duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP.
