PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51...
Pasal 47
BAB 4 — PELAKSANAAN TUGAS PASKIBRAKA DAN PEMBUATAN DAN PENDISTRIBUSIAN DUPLIKAT BENDERA PUSAKA
(1) BPIP melaksanakan serah terima Duplikat Bendera Pusaka yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) kepada: a. Pemerintah Pusat; b. pemerintah daerah; c. perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri; dan d. lembaga lainnya. (2) Lembaga lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan lembaga yang mendapatkan tugas untuk melaksanakan upacara pengibaran Duplikat Bendera Pusaka. (3) Serah terima Duplikat Bendera Pusaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan upacara.
