PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51...
Pasal 46
BAB 4 — PELAKSANAAN TUGAS PASKIBRAKA DAN PEMBUATAN DAN PENDISTRIBUSIAN DUPLIKAT BENDERA PUSAKA
(1) Duplikat Bendera Pusaka dibuat menggunakan kain tanpa jahitan dengan ukuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) BPIP mengajukan permohonan persetujuan Duplikat Bendera Pusaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
