PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51...
Pasal 52
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PURNAPASIBRAKA DUTA PANCASILA
(1) Purnapaskibraka Duta Pancasila mendapat pin dan piagam Duta Pancasila. (2) Pin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disematkan pada bagian dada sebelah kanan. (3) Pin sebagaimana dimaksud pada (2) digunakan oleh Purnapaskibraka Duta Pancasila pada: a. setiap pelaksanaan PIP; b. kegiatan kenegaraan; c. kegiatan sosial; dan/atau d. kegiatan organisasi, komunitas, dan/atau masyarakat lainnya.
(4) Ketentuan mengenai desain pin dan piagam Purnapaskibraka Duta Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
