PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51...
Pasal 36
BAB 3 — PEMBENTUKAN PASKIBRAKA
(1) Pelatih dalam pemusatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melatih praktik dasar kepemimpinan, baris-berbaris, dan pengibaran/penurunan bendera dalam rangka tercapainya tujuan pemusatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2). (2) Pelatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur: a. Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan b. DPPI.
