PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51...
Pasal 35
BAB 3 — PEMBENTUKAN PASKIBRAKA
(1) Fasilitator dalam pemusatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b mempunyai tugas memberikan materi dan menyusun bahan ajar sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan dalam rangka tercapainya tujuan pemusatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2). (2) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari unsur: a. BPIP; b. kementerian/lembaga; c. Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA; d. pemerintah daerah; e. akademisi, pakar, dan/atau praktisi; dan f. DPPI.
