Pasal 34
BAB 3 — PEMBENTUKAN PASKIBRAKA
(1) Pembina dalam pemusatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memberikan arahan strategis dalam rangka tercapainya tujuan pemusatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2). (2) Pembina dalam pemusatan pendidikan dan pelatihan tingkat pusat terdiri atas: a. Deputi; b. deputi yang membidangi Diklat PIP pada BPIP; c. direktur jenderal yang membidangi pemerintahan umum di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan d. ketua umum DPPI tingkat pusat. (3) Pembina dalam pemusatan pendidikan dan pelatihan tingkat provinsi terdiri atas: a. sekretaris daerah; b. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum; dan c. ketua DPPI tingkat provinsi. (4) Pembina dalam pemusatan pendidikan dan pelatihan tingkat kabupaten/kota terdiri atas: a. sekretaris daerah; b. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum; dan c. ketua DPPI tingkat kabupaten/kota.
