PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51...
Pasal 33
BAB 3 — PEMBENTUKAN PASKIBRAKA
(1) Pelaksana dalam pemusatan pendidikan dan pelatihan terdiri atas:
a. pembina; b. fasilitator; c. pelatih; dan d. pamong. (2) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panitia pelaksana pembentukan Paskibraka.
