PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51...
Pasal 32
BAB 3 — PEMBENTUKAN PASKIBRAKA
(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) disusun oleh: a. BPIP untuk pendekatan pembelajaran aktif dan pengasuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dan huruf c; dan b. Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepolisian Negara
untuk pendekatan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b. (2) Penyusunan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan kementerian, lembaga, dan instansi lainnya. (3) Penyusunan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Deputi dengan melibatkan deputi terkait. (4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
