Pasal 37
BAB 3 — PEMBENTUKAN PASKIBRAKA
(1) Pamong dalam pemusatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d mempunyai tugas membentuk sikap calon Paskibraka dalam rangka tercapainya tujuan pemusatan pendidikan
dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2). (2) Pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti pembekalan yang dilaksanakan oleh Deputi. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pamong harus memiliki rekam jejak yang baik. (4) Pamong untuk pemusatan pendidikan dan pelatihan pada tingkat pusat terdiri atas: a. BPIP; dan b. DPPI tingkat pusat. (5) Pamong untuk pemusatan pendidikan dan pelatihan pada tingkat provinsi terdiri atas: a. perangkat daerah yang ditunjuk oleh sekretaris daerah provinsi; dan b. DPPI tingkat provinsi. (6) Pamong untuk pemusatan pendidikan dan pelatihan pada tingkat kabupaten/kota terdiri atas: a. perangkat daerah yang ditunjuk oleh sekretaris daerah kabupaten/kota; dan b. DPPI tingkat kabupaten/kota.
