PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENGADAAN SATUAN PENGAMAN, PENGEMUDI, PETUGAS...
Pasal 9
(1) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan secara periodik, yaitu setiap triwulan dan dapat dilakukan sewaktu-waktu. (2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian atas pencapaian target kinerja dan hasil penilaian perilaku yang dilakukan oleh atasan langsung, tim pelaksana, dan Sekretaris Utama atau merupakan kebijakan Pimpinan BPIP.
