PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENGADAAN SATUAN PENGAMAN, PENGEMUDI, PETUGAS...
Pasal 8
(1) Masa bakti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dapat diperpanjang setiap 1 (satu) tahun anggaran berikutnya berdasarkan hasil evaluasi kinerja. (2) Perpanjangan masa bakti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis berupa surat keputusan secara perorangan (3) Ketentuan mengenai materi muatan surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap materi muatan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia menyampaikan tembusan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pimpinan unit kerja yang menggunakannya.
