PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENGADAAN SATUAN PENGAMAN, PENGEMUDI, PETUGAS...
Pasal 7
(1) Surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat identitas yang diangkat, hak, kewajiban atau rincian tugas, target kinerja, dan masa bakti. (2) Penetapan masa bakti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kebutuhan organisasi paling lama 1 (satu) tahun dan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
