PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENGADAAN SATUAN PENGAMAN, PENGEMUDI, PETUGAS...
Pasal 6
(1) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus dibuat berita acaranya oleh tim pelaksana dan/atau profesional dan disampaikan kepada Sekretaris Utama.
(2) Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan setelah mendapatkan persetujuan Kepala BPIP dan Ketua Dewan Pengarah BPIP maka Sekretaris Utama MENETAPKAN pengangkatan Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti. (3) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis berupa surat keputusan secara perorangan. (4) Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia menyampaikan tembusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pimpinan unit kerja yang menggunakannya.
