PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENGADAAN SATUAN PENGAMAN, PENGEMUDI, PETUGAS...
Pasal 5
(1) Lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h yaitu telah melalui seleksi berkas, tes tertulis, psikotes, dan/atau wawancara. (2) Seleksi berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Tes tertulis, psikotes, dan/atau wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan salah satu atau seluruhnya oleh profesional yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai arahan Kepala BPIP dan mendapatkan persetujuan Ketua Dewan Pengarah BPIP.
