PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENGADAAN SATUAN PENGAMAN, PENGEMUDI, PETUGAS...
Pasal 4
Untuk dapat diangkat menjadi Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas; b. usia minimal 19 (sembilan belas) tahun; c. setia kepada Pancasila, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika; d. memiliki kompetensi atau pengalaman kerja sesuai bidang yang akan dikerjakan; e. sehat jasmani dan rohani; f. bukan anggota atau pengurus organisasi terlarang; g. bukan Aparatur Sipil Negara, bukan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau bukan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, kecuali atas izin/penugasan atasan; dan h. lulus seleksi.
