PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENGADAAN SATUAN PENGAMAN, PENGEMUDI, PETUGAS...
Pasal 10
(1) Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti diberhentikan dari pekerjaan/penugasan, jika: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; c. tidak menaati kewajiban atau rincian tugas; d. tidak mencapai target kinerja atau berkinerja buruk; e. melanggar etika, disiplin, dan/atau hukum; f. mengundurkan diri; dan/atau g. berakhir masa bakti dan tidak diperpanjang. (2) Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang diberhentikan sebelum berakhir masa bakti harus ditetapkan surat keputusan pemberhentian dengan memuat alasan pemberhentian.
