PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENGADAAN SATUAN PENGAMAN, PENGEMUDI, PETUGAS...
Pasal 11
(1) Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti diberikan honorarium, uang lembur, dan uang makan lembur setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan. (2) Honorarium, uang lembur, dan uang makan lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan paling lambat setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya dan terhitung sejak tanggal mulai melaksanakan tugas.
(3) Lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus berdasarkan surat perintah dari atasan paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama dan disampaikan kepada Bagian Sumber Daya Manusia.
