Pasal 101
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Pengiriman Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf c dilakukan dengan memasukkan Naskah Dinas ke dalam amplop. (2) Amplop Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan: a. nama dan/atau jabatan yang dituju; b. alamat lengkap tujuan; dan c. nomor Naskah Dinas keluar sesuai dengan kategori klasifikasi keamanan. (3) Nama dan/atau jabatan yang dituju sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat ditambahkan tanda “u.p” (untuk perhatian) diikuti dengan nama jabatan yang menindaklanjuti di bawah nama dan/atau jabatan yang dituju. (4) Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kategori klasifikasi keamanan Sangat Rahasia (SR), Rahasia (R), dan Terbatas (T), dapat dimasukkan ke dalam amplop kedua dengan hanya mencantumkan alamat yang dituju dan pembubuhan cap dinas.
