PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN...
Pasal 100
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Penggandaan Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b dilakukan setelah Naskah Dinas keluar ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan diregistrasi. (2) Penggandaan Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kategori klasifikasi keamanan Sangat Rahasia (SR), Rahasia (R), dan Terbatas (T) harus diawasi secara khusus oleh pejabat penandatangan Naskah Dinas keluar.
