Pasal 99
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Pencatatan Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a dilakukan setelah Naskah Dinas keluar ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (2) Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah dicatat harus diregistrasi pada sarana pengendalian Naskah Dinas keluar sebelum dikirim. (3) Sarana pengendalian Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. buku agenda Naskah Dinas keluar; b. kartu kendali; atau c. daftar agenda Naskah Dinas keluar elektronik. (4) Sarana pengendalian Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nomor urut; b. tanggal pengiriman; c. tanggal dan nomor Naskah Dinas; d. tujuan Naskah Dinas; e. isi ringkas Naskah Dinas; dan f. keterangan.
