PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 46
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Biro Umum dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; b. perencanaan dan pengelolaan karier sumber daya manusia; c. pengelolaan kinerja sumber daya manusia; d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, urusan keprotokolan umum, dan pengamanan; e. pembinaan dan layanan ketatausahaan, persuratan, dan kearsipan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
