PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 45
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Umum dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengelolaan barang milik negara, pembinaan mental sumber daya manusia, pengelolaan karier dan kinerja sumber daya manusia, kerumahtanggaan,
pembinaan dan layanan ketatausahaan, urusan persuratan, dan kearsipan.
