PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 44
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan penataan organisasi. (2) Subbagian Tata Laksana dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan tata laksana serta reformasi birokrasi. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Biro.
