PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 212
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Program dan kegiatan Tahun Anggaran 2018 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja PRESIDEN Pembinaan Ideologi Pancasila dan belum dilakukan perubahan tetap dapat dilaksanakan sampai dengan selesai terlaksananya program dan kegiatan tersebut. (2) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku selama Tahun Anggaran 2018. (3) Program dan kegiatan Tahun Anggaran 2019 dan seterusnya harus berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
