PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 213
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan aset serta dokumen pada Unit Kerja PRESIDEN Pembinaan Ideologi Pancasila dialihkan kepada BPIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan melibatkan unsur dari Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Sekretariat Kabinet. (3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal 28 Februari 2018.
